Target Operasi, RR Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
![]() |
| Pelaku yang telah TO Polres Bukittinggi |
Bukittinggi– Satreskrim Polres Bukitttinggi amankan warga Nan Tujuh Palupuh Kabupaten Agam berinisial RR (30) di Palupuah, Kamis, 15/10/2020. RR sudah lama menjadi Target Operasi Satreskrim Polres Bukittinggi. Kaki kirinya terpaksa ditembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Kapolres Bukittinggi, AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution, SIK menjelaskan kronologis penangkapan Pelaku. Dikatakannya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukitttinggi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sudah menjadi TO (target operasi), setelah berkoordinasi dengan personil Polsek Palupuh, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Palupuh.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, ia mengaku telah mencuri 1 unit sepeda motor merk HONDA CBR warna putih merah BA-3775-LR di di Jl. Hamka, Asrama Kodim 0304 Agam Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi,”ujar Chairul Amri.
Diungkapkannya, Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang pelaku curi. Dari keterangan pelaku, tersangka mengaku dibantu oleh rekannya berinisial RFS (26), warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi yang membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut.
Berbekal dari keterangan itu, tim Opsnal mengamankan RFS di Payakumbuh pada hari Jum’at 16/10/2020.Berdasarkan keterangan RFS pula Tim Opsnal kembali mengamankan pelaku MI (32) warga Batipuh Kabupaten Tanah Datar yang mana MI merupakan pembeli kendaraan curian tersebut.
AK.P Chairul Amri, menambahkan, dalam proses pengembangan mencari barang bukti dan pelaku pertolongan jahat, pelaku RR melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku RR kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku RFS dan MI kita terapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku RR sendiri merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan,” terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution, SIK mengakiri. (eri).
