Tanah Pusaka Mengambil Nyawa, Pernah Dilaporkan ke Polisi
https://tusrita.blogspot.com/2017/09/tanah-pusaka-mengambil-nyawa-pernah.html
![]() |
| Salah seorang korban cakak banyak (foto Widiat/The Public) |
Artikel Lainnya
loading...
Ke 11 orang ninik mamak Nagari Pilubang yang
membuat laporan pengaduan itu adalah Nurdalis Dt. Majo Indo, sman Dt. Bagindo,
Safrial Dt Rangkayo Bosa, Daman Dt Rajo Mudo, Jumrial Dt Rajo Ali, Erisno Dt.
Marajo, Afrudin Dt. Karayiang, Marsis Dt. Mangkuto, Januar Dt. Bagindo Nan
Panjang, Erman Dt.Putiah nan Kancang dan Buyung Dt. Gopuang Nan Panjang.
“ Secara resmi laporan pengaduan kami sudah
diterima oleh pihak kepolsian tertulis dalam Laporan Polisi Nomor:LP/K/74/
V/2016/SPKT/Res-LKP tanggal 16 Mei 2016 ditandatangani Brigadir Aris Jafril,”
ulas Nurdalis Dt. Majo Indo.
Baca: Limapuluh Kota Berdarah, Bentrok Banyak Berujung Maut
Baca: Limapuluh Kota Berdarah, Bentrok Banyak Berujung Maut
Menurut Nurdalis Dt. Majo Indo, ke 11 ninik
mamak pemangku adat yang ada di Nagari Pilubang terpaksa melaporkan, Tedy
Sutendi, kepada pihak kepolisian karena tindakan oknum anggota DPRD
Kabupaten Limapuluh Kota dari Partai Hanura itu, telah merugikan anak nagari
Pilubang sebagai pemilik hak atas tanah ulayat.
“ Tanah tersebut sebagai sumber kehidupan
masyarakat Nagari Pilubang, terletak di Kenagarian Pilubang dengan luas lebih
kurang 150 hektar, dirampas dan diambil paksa oleh Tedy Sutendi. Adapun tanah
tersebut sebelah Timur berbatas tanah pancang (hutan lindung) sebelah Barat,
berbatas Batang Mungo (sungai) sebelah Utara berbatas tanah pancang (hutan
lindung) dan sebelah Selatan berbatas aia cuci (jalan tongak),” sebut Nurdalis
Dt. Majo Indo.
Diakui Nurdalis Dt Majo Indo, sebelumnya ninik
mamak Nagari Pilubang sudah melarang, mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten
Limapuluh Kota itu untuk menggarap tanah tersebut. Bahkan, tindakannya merambah
hutan dan menggarap tanah ulayat milik 13 orang ninik mamak nagari Pilubang
itu, sudah dilaporkan kepada Walinagari Pilubang dan Walinagari Taram.
Sementara itu, Tedy Sutendi, kepada ketika
diminta komentarnya terkait adanya laporan 11 orang ninik mamak Nagari Pilubang
yang telah menuduhnya melakukan tindakan pidana perampasan hak atas tanah
ulayat Nagari Pilbang itu, membantah dengan tegas tuduhan itu.
Dikatakan Tedy Sutendi, dia dan niniak mamak
Pasukuan Malayu Kampuang Pucuak Nagari Taram, Kecamatan Harau, bukan mengolah
lahan milik masyarakat di Pilubang. Melainkan, lahan dari kaum mereka sendiri.
“Tidak benar kami mengolah lahan milik orang
lain. Yang ada, justru masyarakat nagari Pilubang yang telah menduduki lahan
kami dari dulu dan mengolah lahan kami,” aku Tedi.
Dia juga menegaskan, jika benar masyarakat di
Pilubang merasa lahannya dirampas, tidak satupun yang memperlihatkan bukti
suratnya. “Saya tanya, kalau benar mereka punya lahan, mana suratnya?,” aku
Tedy Sutendi.
Tedy Sutendi juga menyebutkan bahwa, lahan
yang digarapnya itu akan diolah menjadi kebun jagung. Saat ini, luas lahan yang
sudah diolah 20 hektare. “Sebagai catatan, Nagari Taram tidak pernah berbatas
dengan Pilubang, kecuali dengan Buluah Kasok. Jadi, lahan sekarang ini, tidak
masuk ke Pilubang,” klaim Tedi Sutendi.
Menurut Tedy Sutendi, setelah datangnya
masyarakat Pilubang ke Pemerintahan Nagari dan KAN Taram, mereka mendapatkan
jawaban jika Taram tidak berbatas dengan Pilubang. Jadinya, dari mana lahan
mereka?,” ujar Tedi Sutendi saat itu.
Ini Videonya
loading...
