Kios Pasar Sawahlunto Disegel, Ini Alasannya
https://tusrita.blogspot.com/2017/08/kios-pasar-sawahlunto-disegel-ini.html
SAWAHLUNTO - Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota
Sawahlunto melakukan penyegelan terhadap 73 unit kios di Pasar Kota Sawahlunto.
Penyegelan ini dilakukan sebagai konsekuensi kepada pedagang yang tidak pernah
memanfaatkan kios dan tidak membayar kewajiban iuran sewa kios.
Artikel Lainnya
loading...
Kepala UPT
Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Sawahlunto Ahmad Zaini
mengatakan penyegelan yang dilakukan terhadap kios di blok B dan blok C ini
adalah bentuk penertiban, sehingga masyarakat lain yang berminat berdagang
dengan memanfaat kios bisa mendapatkan kesempatan.
Baca juga: Giliran Timor Leste Ditumbangkan Garuda Muda
Baca juga: Giliran Timor Leste Ditumbangkan Garuda Muda
Ia
melanjutkan bahwa sebelum proses penyegelan pihaknya telah melakukan
sosialisasi atas aturan ini kepada pedagang dan masyarakat. Tindakan penyegelan
diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016. Perda ini mengatur
antara lain pedagang yang tidak memanfaatkan kios untuk berdagang selama empat
bulan, akan ditarik kembali.
“Selain
sosialisasi, pihaknya juga telah melayangkan Surat teguran hingga tiga kali
kepada penyewa kios, bahkan sebelum memberikan surat teguran ketiga pedagang
terlebih dulu dipanggil dan diberikan waktu satu bulan,” ujarnya.
Baca juga: Sawahlunto Gelar Pacu Jawi
Dia
menambahkan, pedagang yang terkena sanksi peyegelan masih bisa mendapatkan
kiosnya kembali apabila dapat menyelesaikan tunggakan kewajiban, minimal 25
persen dan memanfaatkan kios untuk berdagang.“Kalau tidak ada upaya untuk
melunasi tunggakan kewajiban, kios akan dikembalikan kepada Dinas untuk
dilelang kepada masyarakat yang ingin memiliki kios,” tandasnya.(rni)
Baca juga: Menang Atas Timur Leste, Ini Komentar Pelatih Indonesia
Baca juga: Menang Atas Timur Leste, Ini Komentar Pelatih Indonesia
loading...
