Pansus Belanja Langsung DPRD Padang Temui Kemenkeu dan Kemen PU
http://tusrita.blogspot.com/2017/10/pansus-belanja-langsung-dprd-padang.html
Wakil Ketua DPRD Padang, H. Muhidi bersama Anggota DPRD lainnya |
Kunjungan ini
berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk Kota Padang
yang dituangkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), terhitung tanggal 3 hingga 6
Oktober 2017 .
Tak hanya
itu, Pansus II juga mengunjungi Kementerian Dalam Negeri terkait aturan
mengenai DAK tersebut.
"Kunjungan
kita ini dalam rangka bagaimana dana APBN yang diperuntukan untuk seluruh daerah termasuk juga untuk Kota Padang yang
di tuangkan dalam DAK ini bisa kita sesuaikan dengan aturan yang ada di
kementerian saat ini," ujar Faisal Nasir, anggota Pansus II DPRD Padang,
Sabtu (7/10/2017).
Ia
mengatakan, selama ini Junlak dan Juknis, petunjuk pelaksana teknis DAK kadang
- kadang sudah diakhir tahun dan berakibat tidak terserapnya DAK dengan
maksimal. Ini mengakibatkan berkurangnya DAK untuk Kota Padang.
"Tentunya
kita tak menginginkan hal tersebut. Melalui kunjungan Pansus II ini,
kementerian menyampaikan akan membuat aturan, bahwasa untuk DAK hanya perlu
Juknis saja, Junlak tidak perlu. Sehingga diawal tahun sudah bisa dilaksanakan
serentak dan seragam seluruhnya, sehingga tidak terlambat pelaksanaan kegiatan
melalui DAK ini," ujar Faisal.
Ia
mengakatan, DAK ini bisa dikucurkan, apabila OPD masing - masing melakukan
pengajuan proposal ke kementerian. Proposal itu terkait apa-apa saja yang akan
dikerjakan OPD bersangkutan, baik itu fisik maupun non fisik.
"Nantinya
Kementerian Keuangan akan menitip anggaran DAK itu pada dinas terkait, seperti
untuk pembangunan di PU, kesehatan di Dinas Kesehatan, pendidikan di Dinas
Pendidikan, begitu seterusnya, " ungkap politisi Partai Amanat Nasional
(PAN) ini.
Dengan adanya
proposal yang langsung diajukan OPD terkait untuk anggaran DAK ini, kata Faisal
lagi, nantinya jelas apa yang akan dikerjakan karena OPD itu sendiri yang
meminta untuk kegiatan yang akan dikerjakan dan tentunya harus dilaksanakan.
Faisal
menambahkan, setelah APBN 2018 ketok
palu dan sudah di dapat berapa untuk anggaran DAK itu, makanya OPD terkait di
awal tahun diminta harus segera mengirimkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) nya ke
pusat.
"Apa -
apa yang ingin dikerjakan, dimana lokasi kegiatan, harus rasional dijelaskan
Pemko melalui OPD terkait dalam proposal tersebut, " jelasnya. (sati)