Illegal Loging Dilema Tak Berujung
http://tusrita.blogspot.com/2017/06/illegal-loging-dilema-tak-berujung.html
Inilah bukti aktivitas ilegal loging di Aia Angek Kab. Sijunjung |
Persoalan illegal
loging sudah menghantui tantanan kehidupan. Apalagi, saat kondisi hutan semakin
sempit lantaran terjepit oleh kepentingan kehidupan manusia.
Dalam kondisi beberapa bulan ini, sudah bukan rahasia umum lagi maraknya illegal loging,disetiap Kecamatan yang ada hutannya di Kab Sijunjung patut diduga tumbuh menjamur. Shawmill ilegal semakin berkembang sebab mendirikan shawmill ilegal yang penting ada lokasi dan sarana prasanrana dari alat untuk penebangan hingga transportasi termasuk pekerjanya.
Di Nagari Buluh Kasok Kec Lubuk Tarok juga marak, tak usah disebutkan disini,tinjau saja disana. Belum lagi di Kecamatan Sijunjung setiap hari kayu illegal keluar dari Nagari Paru dan Aia Angek. Hutan Lindung yang berdekatan dengan Hurtan Nagari Paru sudah terdegradasi akibat pembalakan liar. Demikian juga di perbatasan Nagari Aia Angek dengan Nagari Paru, dari hasil investigasi Senin (12/6) lalu ada lokasi penumpukan kayui legal permanent.
Lokasi tersebut dipinggir jalan dipagar dengan zign.Ketika dilihat kedalam banyak tumpukan kayu jenis campuran ukuran 8x12 dan lainnya lumayan banyaknya. Bahkan tak jauh dari penumpukan kayu suara shinshaw dari pagi sampai sore berpacu deru mesinnya bagaikan motor trail dipakai untuk trabas ketika melewati medan yang berat.,
Kayu disini ini
setiap malam juga keluar dari Aia Angek kalau tidak lewat jalan arah Jorong
Tanah Bato, bisa lewat lewat Tapian Diaro dari Padang Ranah Jorong Sijunjung
Timur ataumelewati jembatan di Pudak lansung menuju Jalinsum Tanah
badantung,tutur salah seorang warga di Nagari Sijunjungyang setiap malam
dilalui mobil truk pembawa kayu illegal dari dalam bernama Ar.
Ini baru sebagian
gambaran masalah illegal loging di Kab Sijunjung. Lantas siapakah institusi
yang bertanggung jawab dalam masalah ini pihak institusi terkait dengan masalah
hutan yaitu Dinas Kehutanan Prov Sumbar. Karena kewenangan daerah Kab Sijunjung
sejak 1 Oktober 2016 berpindah ke Provinsi Sumbar dikuatkannya perubahan SAKPD
menjadi OPD yang berlaku sejak bulan Januari 2017 dengana landasan Permendagri
nomor 18 tahun 2016 lalu.
Para pegawai Dishut di Kab Sijunjungnotabenenya menjadi pegawai Dishut Prov Sumbar, meskipun tetap bekerja di Sijunjungsampaisaat ini tanpa pegangan SK penempatan.Sementara OPD sudah hampir berjalan 6 bulan, pengukuhan siapa yang menjadi Kepala UPT/UPTD penanganan keberadaan kehutanan di Kab sijunjung juga belum jelas, istilahnya hanya pengapdian terima gaji saja tanpa tunjangan daerah, masalahnya SK penempatannya belum ada.
Sementara seperti Polhut secara kedinasan turun kelapangan harus ada surat tugas. Inilah salah satu kondisi permasalahan yang belum terurai secepatnya di Kab Sijunjung Sehingga pembalakan liar/peambahan hutan semakin menjadi-jadi istilahnya siapa takut!.
Para pegawai Dishut di Kab Sijunjungnotabenenya menjadi pegawai Dishut Prov Sumbar, meskipun tetap bekerja di Sijunjungsampaisaat ini tanpa pegangan SK penempatan.Sementara OPD sudah hampir berjalan 6 bulan, pengukuhan siapa yang menjadi Kepala UPT/UPTD penanganan keberadaan kehutanan di Kab sijunjung juga belum jelas, istilahnya hanya pengapdian terima gaji saja tanpa tunjangan daerah, masalahnya SK penempatannya belum ada.
Sementara seperti Polhut secara kedinasan turun kelapangan harus ada surat tugas. Inilah salah satu kondisi permasalahan yang belum terurai secepatnya di Kab Sijunjung Sehingga pembalakan liar/peambahan hutan semakin menjadi-jadi istilahnya siapa takut!.
Harapan masyarakat
Kab Sijunjung yang peduli dengan ketahanan keberadaan hutan Dt. Lelo, agar
permasalahan illegal loging di Kab sijunjung setidaknya bisa surut selangkah
diperkecil bukan malah membabi buta. Maraknya illegal loging kawasan hutan
lindung mendekatiperbatasan nagari Aia
Angik dengan Nagari Paru,seluruh dokumentasi adanya penumpukan kayu illegal
sudah ditangan Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, SIK.MH (14/6).