Illegal Loging Dilema Tak Berujung

Illegal Loging Dilema Tak Berujung

Inilah bukti aktivitas ilegal loging di Aia Angek Kab. Sijunjung
Persoalan illegal loging sudah menghantui tantanan kehidupan. Apalagi, saat kondisi hutan semakin sempit lantaran terjepit oleh kepentingan kehidupan manusia.
Kab Sijunjung keberadaan kawasan hutan baik itu Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL) dan lainnya berkisar tinggal 56%. Seharusnya keberadaannya sampai regenerasi harus dipertahankan sebagai warisan untuk regenerasi dimasa depan dan keberadaan hutan di Kab Sijunjung bukan dalam dongeng cerita 1001 Malam di Bagdad. Memang diakui praktek illegal loging di Kab Sijunjung bagai bara api dalam sekam yang tak kunjung padam , sehingga  melahirkan dilema tak berujung kapan bara apinya itu diusahakan mengecil.

Dalam kondisi beberapa bulan ini, sudah bukan rahasia umum lagi maraknya illegal loging,disetiap Kecamatan yang ada hutannya di Kab Sijunjung patut diduga tumbuh menjamur. Shawmill ilegal semakin berkembang sebab mendirikan shawmill ilegal yang penting ada lokasi dan sarana prasanrana dari alat untuk penebangan hingga transportasi  termasuk pekerjanya. 

Di Nagari Buluh Kasok Kec Lubuk Tarok juga marak, tak usah disebutkan disini,tinjau saja disana. Belum lagi di Kecamatan Sijunjung setiap hari kayu illegal keluar dari Nagari Paru dan Aia Angek. Hutan Lindung yang berdekatan dengan  Hurtan  Nagari Paru sudah terdegradasi akibat pembalakan liar. Demikian juga di perbatasan Nagari Aia Angek dengan Nagari Paru, dari hasil investigasi Senin (12/6) lalu ada lokasi penumpukan kayui legal permanent. 

Lokasi tersebut dipinggir jalan dipagar dengan zign.Ketika dilihat kedalam banyak tumpukan kayu jenis campuran ukuran 8x12 dan lainnya lumayan banyaknya. Bahkan tak jauh dari penumpukan kayu suara shinshaw  dari pagi sampai sore berpacu deru mesinnya bagaikan  motor trail  dipakai untuk trabas ketika melewati medan yang berat.,
Kayu disini ini setiap malam juga keluar dari Aia Angek kalau tidak lewat jalan arah Jorong Tanah Bato, bisa lewat lewat Tapian Diaro dari Padang Ranah Jorong Sijunjung Timur ataumelewati jembatan di Pudak lansung menuju Jalinsum Tanah badantung,tutur salah seorang warga di Nagari Sijunjungyang setiap malam dilalui mobil truk pembawa kayu illegal dari dalam bernama Ar.
Ini baru sebagian gambaran masalah illegal loging di Kab Sijunjung. Lantas siapakah institusi yang bertanggung jawab dalam masalah ini pihak institusi terkait dengan masalah hutan yaitu Dinas Kehutanan Prov Sumbar. Karena kewenangan daerah Kab Sijunjung sejak 1 Oktober 2016 berpindah ke Provinsi Sumbar dikuatkannya perubahan SAKPD menjadi OPD yang berlaku sejak bulan Januari 2017 dengana landasan Permendagri nomor 18 tahun 2016 lalu. 

Para pegawai Dishut di Kab Sijunjungnotabenenya menjadi pegawai Dishut Prov Sumbar, meskipun tetap bekerja di Sijunjungsampaisaat ini tanpa pegangan SK penempatan.Sementara OPD  sudah hampir berjalan 6 bulan, pengukuhan siapa yang menjadi Kepala UPT/UPTD penanganan keberadaan kehutanan di Kab sijunjung juga belum jelas, istilahnya hanya pengapdian  terima gaji saja tanpa tunjangan daerah, masalahnya SK penempatannya belum ada.

Sementara seperti Polhut  secara kedinasan turun kelapangan   harus ada surat tugas. Inilah salah satu kondisi permasalahan yang belum terurai secepatnya di Kab Sijunjung Sehingga pembalakan liar/peambahan hutan semakin menjadi-jadi istilahnya siapa takut!.

Harapan masyarakat Kab Sijunjung yang peduli dengan ketahanan keberadaan hutan Dt. Lelo, agar permasalahan illegal loging di Kab sijunjung setidaknya bisa surut selangkah diperkecil bukan malah membabi buta. Maraknya illegal loging kawasan hutan lindung  mendekatiperbatasan nagari Aia Angik dengan Nagari Paru,seluruh dokumentasi adanya penumpukan kayu illegal sudah ditangan Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, SIK.MH (14/6).

Related

Sijunjung 152680244309640939

Post a Comment

emo-but-icon

Translate

Terkini

loading...
loading...
item