Terbukti Kurir Narkoba, SS Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Kurir Narkoba, SS Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa SS saat mendengar pembacaan putusan oleh Majelis Hakim..

Situs Berita, Kriminal - Masa muda yang penuh canda harus dibuang jauh-jauh dari benak SS (22),pasalnya kehidupan realitanya ada dibalik jeruji besi.

Hal ini diketahui setelah Hakim Ketua Chandra Nurendra Adiyana yang didampingi Hakim Anggota Indra Muharam dan Rofi Heryanto serta panitera pengganti Yasman mengetuk palu tanda dijatuhkan vonis pidana penjara selama 5 Tahun terhadap SS, Kamis (19/4/2018) di Balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.


Nasib Warga Saruaso kecamatan Tanjung Emas ini juga diikuti oleh Ketiga rekannya yakni AV, YH dan I yang disidang secara terpisah, AV (38 ) yang mantan TNI pecatan telah divonis oleh Majelis yang sama selama 6 tahun pidana penjara, sementara itu YH dan I dijatuhkan vonis masing-masing selama 10 Bulan.

Artikel Lainnya
loading...

SS dituntut oleh JPU Yoza Pramadanta  selama 6 tahun, sedangkan AV selama 9 tahun, karena menurut Kajari M.Fatria yang didampingi Kasie Pidum RifQi melalui JPU Yoza Pramadanta bahwa mereka terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,sedangkan YH dan I terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Saat menjalani Persidangan, keempat terdakwa warga Saruaso ini terlihat sedih, terlebih SS, wajah yang sebelumnya cerah, kini terlihat murung, betapa tidak dirinya terjerat hukum karena menerima upahan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Lintau, upah yang tak seberapa harus dibayar dengan hukuman penjara selama 5 Tahun

"Manyasa awak Pak, Jiko kalua beko Awak indak namuah lai disuruah urang mambali barang Tu, barapun upahnyo "sebutnya SS dihadapan Majelis Sidang.

Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Efendi melalui Humasnya Radius Chandra, SS didalam persidangan berlaku sopan dan koperatif serta mengakui perbuatannya, hal ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Kemudian Mengungkapkan, selain Vonis pidana penjara terhadap keempat terdakwa, Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 16,42 Gram beserta peralatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Barang Bukti lainnya berupa 2 buah Hp dan sejumlah di sita untuk negara.

“Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim baik JPU Yoza yang diwakili JPU Gunanda dan pihak Penasehat Hukum terdakwa yakni Yonefit Albasry Dt Malano basa menyatkan menerima putusan tersebut”pungkasnya.(Spirit Sumbar/david).

Baca juga:
loading...

Related

Terkini 8081815233230247848

Post a Comment

emo-but-icon

Translate

Terkini

loading...
loading...
item