Perda Retribusi Untuk Peningkatan PAD
https://tusrita.blogspot.com/2018/03/perda-retribusi-untuk-peningkatan-pad.html
KABAR NOW - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sahkan tiga Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna,
Senin (5/3/2018).
Ketiga
Ranperda yang disahkan itu, adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
![]() |
| Laporan Pansus dan rapat paripurna |
“Perda
retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan
dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih
baik,” kata Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti usai paripurna.
Ia meminta
kepada Pemko untuk dapat menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat secara
proaktif. Sehingga, katanya, masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari
perda tersebut. “Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota
Padang secara signifikan,” ujarnya.
Pjs Wali Kota
Padang, Alwis mengatakan, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah disamping dana alokasi dari Pemerintah Pusat. “Oleh sebab itu Pemko
menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai
dengan target yang telah ditetapkan,” katanya.
![]() |
| Penyerahan hasil pansus pada pimpinan rapat paripurna |
Dalam
pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, ia mengatakan,
terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam Perda Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. “Yaitu retribusi pelayanan pasar,
pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara
telekomunikasi,” sebutnya.
Sedangkan
pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, terdapat enam
objek yang mengalami perubahan tarif, yaitu retribusi pemakaian kekayaan
daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan
produksi usaha daerah dan pertokoan.
![]() |
| Anggota DPRD Padang yang menghadiri rapat paripurna |
Prinsip dan
sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, lanjutnya,
didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian
kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien
dan berorientasi pada harga pasar.
Kemudian
perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan, yaitu retribusi
izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.
Menurutnya, ketiga ranperda tersebut disepakati
dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen
pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk
memberlakukan ketiga perda tersebut, katanya, sosialisasi dilakukan selama enam
bulan setelah disahkan. Kemudian, baru OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
terkait dapat melakukan tarif retribusi yang baru. (Adv)




