Kasus Obat Mengandung Babi, Hukum Harus Ditegakkan
https://tusrita.blogspot.com/2018/02/kasus-obat-mengandung-babi-hukum-harus.html
![]() |
| viostin ds dan Enzyplex yang mengandung minyak babi (foto portalsatu.com) |
Kasus penemuan obat yang mengandung DNA babi pada suplemen makanan merek Viostin DS dan Enzyplex menjadi salah satu sorotan dalam rapat antara Komisi IX DPR dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/2/2018).
Anggota
Komisi IX Irma Suryani menilai, penanganan BPOM terhadap kasus ini masih kurang
tegas. Dalam amatannya, kasus ini sekadar ditangani secara administratif saja.
“Memang perlu diakui bahwa diketahui adanya
kandungan babi karena ada uji sampel periodik yang dilakukan BPOM. Tetapi
kelanjutannya dari divisi penindakan BPOM hanya baru sampai dalam sanksi
administratif dengan berupa penarikan produk saja," kata Irma.
Padahal,
lanjutnya, sanksi semacam itu tidak pernah membuat perusahaan jera untuk tidak
melakukan hal yang sama. “Menurut saya
harus ada sanksi lebih agar hal serupa tidak terulang,” imbuh legislator
Sumatera Selatan II ini.
Irma
menegaskan bahwa agar menimbulkan efek jera, tidak cukup dengan model
penyilidikan internal BPOM.
“Nah, kan
penyidikan BPOM hanya selesai di penindakan operasi yang dilakukan oleh BPOM
saja. Penuntutan dan penyidikan oleh Jaksa, tidak dikawal oleh BPOM. Seharusnya
dari penyelidikan BPOM hingga masuk dalam penyidikan dan penuntutan Jaksa di
pengadilan, BPOM harus tetap mengawal jika kasus semacam ini tidak mau lepas
dan tuntas ” ujarnya.
Dia berpandangan,
dalam kasus suplemen Visotin DS dan Enzyplex, perusahaan Pharos yang
memproduksi dan mengeluarkan kedua produk itu telah melakukan pelanggaran hukum
kepada BPOM.
“Saya kira kepada
perusahaan ini, BPOM sudah tidak boleh hanya mengenakan sanksi administratif
tetapi harus dikenakan sanksi melalui penuntutan hukum. Ini jelas sudah
melakukan penipuan publik. Awal saat mendaftar dengan produk sama tetapi saat
dikeluarkan kandungan bahannya berbeda. Ini tidak boleh dibiarkan, masyarakat
telah ditipu oleh perusahaan tersebut. Ini penipuan publik, ini tidak bisa ,
hanya dikenakan sanksi administrasi. BPOM harus menuntut secara hukum,”
tegasnya. Sumber: Spirit Sumbar
