DPRD Padang Desak Pemko Tagih Tunggakan SPR
https://tusrita.blogspot.com/2017/10/dprd-padang-desak-pemko-tagih-tunggakan.html
![]() |
| Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menyerahkan bantuan uang dari Pemko Padang, pada pengurus Masjid Nurul Ihsan, Padang Baru Timur (foto Ist) |
"Pemko
Padang harus segera menagih hutang PT CSR berupa royalti atau kontribusi
tersebut yang sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja sama. Hal Ini harus
segera diingatkan karena ini sudah mau memasuki akhir tahun," kata Wahyu,
Rabu (25/10).
Dikatakan, PT
CSR harus membayar royalti sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian kerja sama dengan Pemko Padang. "Kewajiban itu harus
dilaksanakan. Jika tidak hentikan saja SPR itu kalau tidak ada itikad
baiknya," tegas Wahyu.
Lebih jauh ia
mengatakan, sesuai dengan temuan BPK RI tentang adanya tunggakan royalti yang
tidak dibayarkan oleh PT CSR hingga bertahun-tahun. Untuk itu Pemko melalui
Dinas Perdagangan diminta harus tegas untuk menagih royalti yang harus
dibayarkan itu.
"PT CSR
harus segera mungkin membayar royalti tersebut kepada Pemko Padang karena itu
sudah menjadi bagian dari PAD Kota Padang. Jika itu tidak dilakukan Pemko
Padang, maka ini akan menjadi kerugian besar untuk kota Padang," ulasnya.
Dia
mengatakan ada sekitar 240 petak toko, yang harusnya royalti diterima Pemko
Padang tapi sampai kini tidak jelas. Apa yang dilakukan oleh SPR, adalah melecehkan
dan tidak menghargai kewibawaan Pemko Padang.
"Jika
tidak ada kejelasannya, kami minta agar diputuskan kontrak dengan SPR karena
sudah merugikan Pemko Padang,” tegasnya.
Apalagi saat
ini, kata Wahyu, pihak PT CSR dalam pengurusan IMB untuk menambah bangunan SPR tersebut. "Jika dalam hal
ini tidak ada ketegasan maka saya bisa mengatakan bahwa Kota Padang ini akan
dijual oleh investor, sementara apa yang di dapat oleh Pemko sendiri,"
sebut politisi Golkar ini.
Sementara
Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal mengatakan, pihak PT CSR setiap tahunnya
harus membayarkan sebesar USD77,178 atau kurang lebih sekitar Rp1 miliar
setahun, sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama yang pembayarannya
paling lambat tiap tanggal 5 Desember setiap tahunnya.
"Dan pihak
SPR sudah ada melakukan pembayaran atau telah melakukan pengangsuran
hutangnya," kata Endrizal.
Kemudian
terkait pembangunan tahap II bangunan SPR, saat ini memang sedang mengurus
IMB-nya. "Dengan dibangunnya bangunan tahap II ini nantinya akan lebih menguntungkan
pemko, karena nantinya disana juga sekaligus akan membangun fasilitas umum
yakni terminal angkutan kota untuk trayek arah Utara dan akan mengakomodir
pedagang yang ada disana, " ungkapnya.(PALIMO)
