Resahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Penjual Togel
https://tusrita.blogspot.com/2015/12/resahkan-masyarakat-polisi-ciduk.html
Tusrita - Bak
kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh jua. Pepatah
ini yang berlaku terhadap Afrizal alias Ok (20) warga jorong Padang Data Nagari
Simawang Kecamatan Rambatan. Omzet jutaan rupiah membuatnya kalap mata untuk
bertindak melawan hukum.
Ok
ditangkap polisi karena menjual toto gelap (togel) di rumahnya, Senin
(28/12/2015). “Tersangka Ok berhasil kita tangkap atas laporan masyarakat yang
telah resah atas perbuatan tersangka dalam memperjual belikan judi togel” sebut
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Hasrul Hanafi disampaikan Kastreskrim AKP
Wahyudi kepada wartawan.
Wahyudi
menyampaikan bahwa sebelum proses penangkapan, petugas telah melakukan penyelidikan
atas laporan masyarakat tentang aktivitas tersangka Ok dalam memperjual belikan
togel. “Berdasarkan informasi dari warga, omzet penjualan togel Ok bisa
mencapai Rp2,5 juta perhari,” ujar Wahyudi.
AKP
Wahyudi menambahkan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk
mengembangkan kasus lebih lanjut dengan membawa barang bukti berupa 1 unit
handphone yang berisikan transaksi togel, 2 helai kertas berisikan rumus togel
dan uang tunai sejumlah Rp80 ribu. “Kita akan kembangkan kasus ini dan akan
mengungkap bandar besarnya yang menerima setoran dari tersangka Ok,” sampai
Wahyudi.
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman
kurungan penjara 10 tahun. (*)