Pemilik Toko Obat Didenda Rp50 Juta
https://tusrita.blogspot.com/2015/12/pemilik-toko-obat-didenda-rp50-juta.html
Untuk
meraup untung lebih besar dari usaha dagang obatnya, AA (32) pemilik toko obat
“P” di pasar Batusangkar harus berurusan dengan tuntutan jaksa di Pengadilan.
AA tertangkap dikarenakan menjual obat daftar “G” oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan saat melakukan razia beberapa waktu lalu.
Setelah
melaksanakan sidang, Selasa (29/12/2015) Pengadilan setempat menjatuhi vonis
denda Rp. 50 Juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim
yang diketuai Riska Widiana didampingi hakim anggota Hasnul Fuad dan Rofi
Heryanto.
Riska
Widiana menegaskan bahwa terdakwa AA terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 198 junto 108 nomor 36/1998
Undang-Undang Kesehatan, maka majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 50
Juta subsider 5 bulan kurungan penjara” sampai Riska.
Menurut
ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Riska Widiana melalui humasnya Hasnul Fuad,
vonis denda dan kurungan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Resti Fitria yang menuntut terdakwa dengan denda Rp. 20 juta dan subsider 4
bulan kurungan penjara. “kita mempertimbangkan penyimpangan terdakwa menjual
obat ilegal yang membahayakan kesehatan konsumen yang membelinya, sehingga ini
sangat membahayakan konsumen dan juga sebagai efek jera kepada pedagang obat
lainnya” sampai Fuad.
Hasnul Fuad menambahkan bahwa TO “P” tertangkap
tangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Sumatera Barat
memiliki 30 jenis obat keras daftar G yang dijual kepada masyarakat umum tanpa
izin kewenangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar beberapa waktu yang
siilam. “ironisnya adalah terdakwa walaupun tahu dan mengerti aturan bahwa toko
obat dilarang menjual dan mendistribusikan obat jenis obat keras daftar G
tersebut, namun tetap melanggar” pungkas Fuad.
