Keterbukaan Publik Ciptakan Pemerintah Berwibawa
https://tusrita.blogspot.com/2015/12/keterbukaan-publik-ciptakan-pemerintah.html
Tusrita - Keterbukaan
informasi menjadi cermin dari transparansi pengelolaan badan publik. Melalui
keterbukaan informasi, publik mendapat tempat untuk melaksanakan kontrol
terhadap pengelolaan badan publik. Dengan demikian peluang untuk mnyimpang atau
korupsi sudah tertutup habis, karena semuanya dikelola secara transparan di
bawah pengawasan publik.
Inilah hakekat dari
pelaksanaan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Intinya apapun
informasi yg diminta publik terkait pengelolaan badan publik wajib dilayani,
kecuali informasi tersebut oleh undang undang dinyatakan bersifat rahasia.
Dengan UU 14/2008 ini tidak ada lagi istilah kong kalikong karena semuanya
harus diumumkan kepada publik.
Untuk menjalankan
keterbukaan informasi publik, maka setiap badan publik wajib membentuk PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Tugasnya adalah menjembatani
pelayanan informasi dari badan publik yang bersangkutan. PPID memiliki
kewajiban mengumpulkan informasi dan dokumentasi, mengolah dan menyajikan dan
menyiarkannya agar diketahui publik. Permintaan informasi secara langsung juga
wajib dilayani oleh PPID.
Ketua Komisi
Informasi Sumatera Barat, Syamsurizal, SE, mengatakan semua rancangan dan semua
keputusan pimpinan badan publik, jumlah dan pengelola anggaran yang tersedia di
badan publik termasuk ke dalam informasi publik. Begitu juga, laporan realisasi
fisik dan keuangan badan publik, laporan hasil temuan pemeriksa keuangan,
informasi serangan hama dan penyakit dan informasi kebencanaan. “Masih banyak
lagi yang lainnya,” tegas Syamsurizal.
Jika ada Badan Publik
yang tidak memberikan layanan informasi kepada pemohon, maka pemohon dapat
mengadu ke Komisi Informasi. Atas pengaduan tersebut Komisi Informasi
menyidangkan dan memberi putusan final. Jenis putusannya bisa berupa denda atau
pidana. “Bisa jadi akibat tidak memberi layanan informasi yang diminta
masyarakat, pimpinan badan publik terkena pidana,” jelas Syamsurizal.
Oleh Karena itu,
Ketua DPD RI Irman Gusman, menilai keterbukaan informasi publik merupakan dasar
yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan bersih dan berwibawa. Jangan
harap ada pemerintahan yg bersih dan berwibawa, jika tidak dikelola secara
transparan. Dan bentuk nyata dari transparansi itu adalah keterbukaan informasi
publik. Oleh karena itu, begitu besar perhatian Irman Gusman, hingga
menyempatkan diri menyerahkan penghargaan kepada badan publik yang telah
melaksanakan keterbukaan informasi.
Irman yang sudah dua
kali memimpin lembaga tempat para senator bertahta itu, memberikan apresiasi yg
tinggi kepada Kabupaten Dharmasraya, meskipun masih baru, namun memiliki
komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi. “Bupatinya punya komitmen
tinggi terhadap pemberantasan korupsi,” tukuk Irman. Apalagi Kabupaten
Dharmasraya yg didukung dengan anggaran memadai untuk operasional PPID.
Bupati Dharmasraya,
H. Syafrizal usai menerima penghargaan supremasi keterbukaan informasi publik
menyebutkan, komitmen terhadap pemberantasan korupsi yang diberikan saat
memimpin Kabupaten Dharmasraya, merupakan penjabaran dari aksi revolusi mental
yg dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu langkah nyata dalam
revolusi mental adalah merubah cara pandang, sikap dan tindakan menjadi lebih
baik dalam bidang masing masing.
Jikalau apa yg sudah
dilakukannya mendapat apresiasi dari Komisi Informasi, itu hanya kebetulan
saja. Komitmen itu sama sekali tidak diniatkan untuk mendapatkan penghargaan,
namun semata mata untuk menyempurnakan pengabdiannya di kabupaten berjuluk
petrodolar. “Terima kasih kepada jajaran PPID atas dukungannya,” kata bupati
yang merangkap Kepala BPM Sumbar itu.